|
|
|
| 2010-01-08 |
| BANK SUMSEL BABEL |
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-5691.AH.01.02 Tahun 2009tanggal 20 November 2009 tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan & Surat Gubernur Keputusan Bank Indonesia No. 11/65/KEP.GBI/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Dengan ini kami beritahukan kepada seluruh nasabah Bank Sumsel & Bank Sumsel Syariah serta seluruh masyarakat, Bahwa terhitung sejak tanggal 08 Januari 2010 kami telah melaksanakan perubahan nama Bank, yaitu :
semula :
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DISINGKAT "BANK SUMSEL"
Menjadi :
PT. BANK PEMBANGUNAN SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG DISINGKAT "BANK SUMSEL BABEL"
|
|
|